Senin, 1 September 2025

Tunjangan DPR RI

Gelombang Demo Besar Imbas Tunjangan Legislator Senayan, Fraksi PAN di DPR Dukung Evaluasi

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, siap mendukung langkah evaluasi terhadap tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada anggota DPR

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
TUNJANGAN DPR - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Putri Zulkifli Hasan. Putri siap mendukung langkah evaluasi terhadap tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada anggota DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, siap mendukung langkah evaluasi terhadap tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada anggota DPR apabila hal tersebut dipandang perlu.

“Kami memandang evaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Kami siap mengikuti setiap prosesnya, selama dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip kepatutan,” ujar Putri kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Lebih jauh, Putri mengajak seluruh anggotanya untuk terus mengedepankan sikap sederhana dan fokus pada kerja-kerja kerakyatan. 

Kesederhanaan bukan hanya soal gaya hidup, tetapi mencerminkan kesadaran bahwa setiap fasilitas dan amanah yang diterima adalah titipan rakyat. 

“Yang terpenting, DPR terus menunjukkan komitmen melayani rakyat dengan penuh tanggung jawab. Evaluasi ini kami pandang sebagai langkah untuk memastikan kinerja legislatif semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Putri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025. 

Dasco menyebut, tunjangan tersebut merupakan bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata.

"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.

"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.

Menurut dia, sejak pelantikan anggota DPR periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.

"Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucap Dasco.

Dengan demikian, lanjut Dasco, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun. 

Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp 50 juta.

"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap Dasco.

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat:

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang Sidang: Rp2.000.000

Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta

Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta

Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan