Tunjangan DPR RI
Tanggapi Seruan Pembubaran DPR, Golkar: Kritik Penting tapi Jangan Jadi Ajang Kebencian
Idrus menegaskan, DPR merupakan lembaga konstitusional yang keberadaannya diatur langsung dalam UUD 1945.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menilai kritik masyarakat terhadap DPR RI merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi.
Namun, ia mengingatkan agar kritik itu tidak berubah menjadi kebencian yang justru berpotensi memperlebar jurang perpecahan bangsa.
Baca juga: Momen Pedemo Sibuk Live Streaming TikTok Saat Massa Bentrok dengan Aparat di Depan Gedung DPR
Pernyataan Idrus disampaikan menyusul aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Dalam aksi tersebut, sebagian massa menyuarakan desakan agar DPR dibubarkan.
“Sebagai keluarga besar bangsa Indonesia, kita lahir dari kebersamaan. DPR ada untuk masyarakat Indonesia. Kalau ada polemik, mari kita hadapi dengan arif dan bijaksana,” kata Idrus, Rabu (27/8/2025).
Idrus menegaskan, DPR merupakan lembaga konstitusional yang keberadaannya diatur langsung dalam UUD 1945. Dengan demikian, seruan pembubaran DPR tidak dapat dilakukan Karena itu, saya menilai seruan tersebut tidak realistis dan berpotensi menyesatkan sebagian masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Idrus memahami alasan kemarahan publik. Gelombang kritik muncul terutama setelah beredar kabar mengenai kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp 50 juta per bulan. Kenaikan itu disebut sebagai kompensasi atas rumah dinas DPR di Kalibata yang tidak lagi memadai.
Menurut Idrus, kebijakan tersebut memang menimbulkan kesan bahwa DPR kurang peka terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi situasi ekonomi sulit.
“Kritik publik itu wajar, bahkan penting sebagai koreksi. Tapi jangan sampai komunikasi terputus. Kalau rakyat hanya marah, DPR membela diri, masalah tidak akan selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Idrus mengajak masyarakat dan para wakil rakyat untuk membangun kesadaran kolektif. Ia menggunakan istilah budaya Jawa, kepeneran politik, yakni kemampuan merespons suatu persoalan dengan bijak sebagai jalan menuju “kebenaran substantif” untuk kepentingan rakyat.
“Dalam agama pun sudah dijelaskan, jangan sampai kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil,” ujarnya.
Menurut Idrus, kritik publik seharusnya diolah menjadi bahan perbaikan kebijakan, bukan sekadar memperuncing jurang politik. Di sisi lain, ia juga meminta anggota DPR meningkatkan kepekaan terhadap kondisi rakyat.
“Kalau komunikasi diperbaiki, saling menghormati dijaga, saya yakin bangsa ini bisa keluar dari situasi sulit. Jangan ada lagi sikap memaksakan kehendak,” kata Idrus.
Baca juga: Update Demonstrasi di Depan Gedung DPR: Massa Tutup Jalan Tol, Lalu Lintas Macet Total
Mahfud MD: DPR Tetap Instrumen Konstitusi
Sejalan dengan Idrus, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga meminta publik tidak terjebak pada tuntutan membubarkan DPR.
Melalui podcast di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyebut DPR, sekeras apa pun kritik yang diterima, tetaplah bagian dari sistem demokrasi.
“Semarah-marahnya rakyat, DPR tetaplah instrumen konstitusi. Itu lebih baik daripada membubarkan DPR dan partai politik,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai, unjuk rasa pada 25 Agustus lalu merupakan bentuk kekecewaan rakyat. Namun, sebagian masyarakat yang tidak memahami tata cara bernegara melihat pembubaran DPR sebagai jalan pintas, padahal secara hukum itu tidak mungkin dilakukan.
Tunjangan DPR RI
Ketua PBHI Sebut Gaji dan Tunjangan Fantastis DPR RI Isu Sensitif: Tidak Adil dan Tidak Patut |
---|
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo ke RS Polri, Jenguk 9 Pasien Korban Ricuh Unjuk Rasa di DPR |
---|
BEM SI Masih Pertimbangkan Ikut Demo Besar-besaran Besok |
---|
Eks Wakapolri Sakit Hati usai Sahroni Sebut Rakyat yang Tuntut DPR Bubar 'Orang Tolol': Tak Pantas |
---|
Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.