Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

12 Poin Sikap Presiden Prabowo, Ketum Partai, Pimpinan DPR terkait Demo di Jakarta dan Wilayah Lain

Prabowo menyebut pimpinan DPR bakal mencabut besaran tunjangan anggotanya ketika konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto dan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Presiden Prabowo menyebut pimpinan DPR bakal mencabut besaran tunjangan anggotanya ketika konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Minggu (31/8/2025). 

"Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni masyarakat, saya menerima laporan ketum parpol bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing tertanggal 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR yang telah mungkin menyampaikan pernyataan yang keliru," lanjut kepala negara.

4. Pimpinan DPR bakal cabut besaran tunjangan DPR

Presiden juga menyebut, para pimpinan DPR bakal mengambil pencabutan beberapa kebijakan, termasuk tunjangan DPR.

"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ucap Prabowo.

"Langkah tegas tadi, yang dilakukan ketum partai politik, adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaan di DPR," lanjutnya.

Dalam KBBI, moratorium adalah penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; 2 penundaan; penangguhan.

5. Minta DPR selalu peka terhadap kepentingan rakyat

"Para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketum partai sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ungkap Prabowo.

6. Hormati kebebasan rakyat

Kepala negara menegaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998."

"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.

7. Minta aparat lindungi rakyat

Lebih lanjut, Prabowo menambahkan, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.

"Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," ungkapnya.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Percepat Proses Hukum 7 Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan