Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Prabowo Sebut Aksi Demo di Sejumlah Daerah Sudah Mengarah ke Makar dan Terorisme

Prabowo Subianto menegaskan aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir telah mengarah pada tindakan makar dan terorisme. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto dan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Ia mengatakan aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir telah mengarah pada tindakan makar dan terorisme. 

Dalam pernyataan itu, Prabowo didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ibas Yudhoyono, Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

4 Anggota DPR RI Dinonaktifkan

Buntut ricuh protes kenaikan tunjangan anggota DPR RI, empat politikus Senayan dinonaktifkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI oleh partainya masing-masing.

Keempat anggota DPR RI yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).

Mereka dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya buntut pernyataan mereka yang dinilai memperkeruh suasana sehingga menimbulkan demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan