Demo di Jakarta
Tak Berhentikan, PAN, NasDem, Golkar Pilih Nonaktifkan Wakilnya di DPR, Dinilai Tak Sadari Kesalahan
Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti penggunaan istilah penonaktifan pada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya sebagai anggota DPR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti penggunaan istilah penonaktifan para anggota DPR RI yang belakangan mendapat banyak protes dari masyarakat.
Di antaranya ada Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, yang diprotes karena tutur katanya yang menyebut orang-orang yang meminta DPR dibubarkan adalah orang tolol atau bodoh.
Ada juga anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya, Nafa Urbach, yang diprotes karena mengeluh macet ketika harus pergi dari rumahnya ke Gedung MPR/DPR di Senayan, dan merasa DPR pantas mendapat tunjangan rumah.
Dari fraksi PAN, ada Eko Patrio dan artis Uya Kuya, yang diprotes karena berjoget-joget di jeda acara Sidang Tahunan MPR. Ketika diprotes pun Eko Patrio justru menanggapinya dengan membuat video parodi sound horeg, sedangkan Uya Kuya juga menjawab protes publik dengan angkuh.
Terakhir, ada anggota DPR dari fraksi Golkar, Adies Kadir, yang blunder saat mengungkap tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.
Setelah publik ramai menyoroti tingkah laku kelima anggota DPR itu, pimpinan parpol dari PAN, NasDem, dan Golkar pun kompak memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Namun, kini yang jadi sorotan adalah penggunaan istilah 'nonaktif' yang sama-sama digunakan PAN, NasDem, dan Golkar.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai penggunaan istilah nonaktif secara berbarengan ini bukanlah suatu hal yang kebetulan.
Menurut Lucius, istilah nonaktif sengaja dipilih untuk mengesankan partai belum sampai pada keputusan memberhentikan anggota mereka di DPR.
"Menarik aja melihat bahwa hampir tiga fraksi yang mengeluarkan keputusan penonaktifan anggota DPR itu sama-sama menggunakan diksi nonaktif."
"Nampaknya ini bukan sesuatu yang kebetulan karena nonaktif itu hampir mirip dengan diberhentikan."
Baca juga: PMKRI Serukan Reformasi DPR Saat Aksi di Depan Gedung Parlemen, Ini Isi Tuntutannya
"Nampaknya istilah yang memang sengaja dipilih untuk mengesankan bahwa partai belum sampai pada keputusan untuk memberhentikan anggotanya, DPR," kata Lucius, dalam tayangan Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Lucius menyimpulkan, jika parpol belum memutuskan untuk memberhentikan anggotanya di DPR, maka orang tersebut masih tercatat sebagai anggota DPR.
"Karena belum sampai pada keputusan pemberhentian maka status lima anggota DPR itu masih tercatat sebagai anggota DPR. Hanya mungkin bisa kita katakan 'diliburkan' dalam beberapa waktu," jelas Lucius.
Lucius juga menilai dari penonaktifan anggota yang dilakukan parpol ini mengartikan bahwa mereka belum sadar tentang apa yang selama ini dituntut oleh rakyat.
Selain itu, parpol juga belum memiliki kesadaran untuk mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
"Ini artinya partai politik belum punya kesadaran dan pemahaman yang sesuai dengan apa yang kemudian dituntut oleh bawah (rakyat). Bahwa beberapa orang yang kemudian disebutkan telah melukai perasaan publik itu diminta untuk segera berhenti menjadi anggota DPR."
"Partai ingin agar mereka ini belum punya kesadaran untuk juga menyadari bahwa apa yang kemudian dikatakan atau dituntut oleh publik itu sesuatu yang juga menjadi pemahaman partai politik. "
"Ini partai politik belum sampai pada kesadaran bahwa kesalahan yang dilakukan oleh para anggotanya itu sebagaimana dikatakan oleh para demonstran itu juga diakui oleh partai politik," jelas Lucius.
Baca juga: PMKRI Serukan Reformasi DPR Saat Aksi di Depan Gedung Parlemen, Ini Isi Tuntutannya
Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan PAN sebagai Anggota DPR RI
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya dari jabatan anggota DPR RI.
Keduanya adalah Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan persnya, Minggu (31/8/2025).
Adapun surat penonaktifan Eko dan Uya Kuya ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Viva Yoga Mauladi.
Menurut Viva, PAN akan berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah.
Hal ini agar sesuai aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung;
"Perjuangan PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan, agar pemerintahan dan tata kelola Negara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berdampak pada kemajuan dan kemakmuran bangsa," ujarnya.
Baca juga: Demo di Wilayah NTB Hari Ini: Berlangsung Damai, Ketua DPRD Lombok Timur Kecam Sikap DPR RI
Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR

Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem (Nasional Demokrat), Surya Paloh.
Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, dalam siaran pers yang dirilis Minggu (31/8/2025).
Keputusan menonaktifkan Sahroni berdasar pada pernyataan kontroversial dari Ahmad Sahroni yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai perjuangan Partai NasDem.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi, Minggu.
Pemberhentian Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem resmi terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
"Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," lanjutnya.
Hermawi juga menegaskan, Partai NasDem akan terus melaksanakan perjuangan dengan didasarkan pada aspirasi masyarakat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ika Wahyuningsih/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.