Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Imbas Demo, Kemendikdasmen Minta Disdik Daerah Tentukan Skema Belajar Paling Aman untuk Siswa
Kemendikdasmen resmi menginstruksikan seluruh Disdik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan sendiri skema pembelajaran paling aman.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, dari 1 hingga 3 September 2025.
Selain itu, pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk kelas 1 dan 5 ditunda sementara hingga jadwal terbaru diumumkan.
Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk mendampingi peserta didik selama PJJ.
-
Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/400.3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang mengimbau satuan pendidikan untuk melaksanakan PJJ mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan belajar.
Surat edaran tersebut juga mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap murid dan tenaga pendidik serta bijak dalam menggunakan media sosial.
-
Surabaya
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengimbau siswa SD dan SMP untuk melakukan PJJ dari 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul situasi di kota yang kurang kondusif.
-
Yogyakarta
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring pada 1 September 2025.
Imbauan ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap demonstrasi, terutama bagi sekolah yang lokasinya berdekatan dengan titik-titik rawan seperti kantor DPRD.
-
Makassar
Makassar mengeluarkan kebijakan darurat melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025.
Surat edaran ini mewajibkan seluruh sekolah dari PAUD hingga SMP untuk menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke pembelajaran daring dari 1 hingga 4 September 2025.
-
Kendari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari meliburkan seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan madrasah pada 1 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi di wilayah tersebut.
-
Malang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.