Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Imbas Demo, Kemendikdasmen Minta Disdik Daerah Tentukan Skema Belajar Paling Aman untuk Siswa

Kemendikdasmen resmi menginstruksikan seluruh Disdik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan sendiri skema pembelajaran paling aman.

freepik
ILUSTRASI RUANG KELAS - Foto ini diambil dari Freepik. Kemendikdasmen resmi menginstruksikan seluruh Disdik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan sendiri skema pembelajaran paling aman. 

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, dari 1 hingga 3 September 2025. 

Selain itu, pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk kelas 1 dan 5 ditunda sementara hingga jadwal terbaru diumumkan. 

Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk mendampingi peserta didik selama PJJ.

  • Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/400.3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang mengimbau satuan pendidikan untuk melaksanakan PJJ mulai 1 hingga 4 September 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan belajar. 

Surat edaran tersebut juga mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap murid dan tenaga pendidik serta bijak dalam menggunakan media sosial.

  • Surabaya

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengimbau siswa SD dan SMP untuk melakukan PJJ dari 1 hingga 4 September 2025. 

Kebijakan ini diambil menyusul situasi di kota yang kurang kondusif.

  • Yogyakarta

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring pada 1 September 2025. 

Imbauan ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap demonstrasi, terutama bagi sekolah yang lokasinya berdekatan dengan titik-titik rawan seperti kantor DPRD.

  • Makassar

Makassar mengeluarkan kebijakan darurat melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025. 

Surat edaran ini mewajibkan seluruh sekolah dari PAUD hingga SMP untuk menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke pembelajaran daring dari 1 hingga 4 September 2025.

  • Kendari

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari meliburkan seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan madrasah pada 1 September 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi di wilayah tersebut.

  • Malang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan