Bantuan Langsung Tunai
Kriteria Siswa yang Bisa Mencairkan PIP Termin Terakhir Tahun 2025, Simak Besaran Bantuannya
PIP diberikan pemerintah untuk para siswa yang termasuk dalam kriteria penerima PIP 2025, simak cara mengecek dan mencairkan bantuannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Pemberian bantuan PIP bulan September, merupakan pencairan dana termin terakhir.
PIP adalah program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP ini disalurkan hanya dalam tiga termin pencairan, dan diberikan langsung berupa uang tunai.
PIP hanya diberikan kepada siswa atau peserta didik yang termasuk dalam kriteria penerima PIP, yaitu yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bantuan PIP bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dana PIP ini diberikan kepada siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA dan SMK sederajat.
Baca juga: Serahkan PIP untuk Siswa SD di Yogya, Legislator PKB Bicara Upaya Akses Pendidikan Semakin Inklusif
Kriteria Siswa Penerima PIP 2025
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca juga: Saldo Dana PIP Apakah Bisa Hangus jika Siswa Tidak Segera Penarikan Bantuan? Ini Penjelasannya
Jadwal Pencairan PIP
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025
Besaran Dana PIP
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11).
Baca juga: PIP Termin 2 Cair Bulan Juli 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal Bantuannya
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman resmi pip.kemdikdasmen.go.id
- Kemudian masukkan data NISN dan NIK
- Lalu masukkan hasil perhitungan dari angka yang tertera pada laman untuk tahap verifikasi
- Terakhir klik 'Cek Penerima PIP'
Cara Mencairkan PIP
- Jika nama siswa tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.
- Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
- Terakhir datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Cara Daftar Menjadi Penerima PIP
Siswa yang masuk dalam kriteria namun belum menjadi penerima PIP, bisa mendaftar sebagai penerima PIP melalui cara berikut ini:
- Mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, sebagai berikut:
- KK
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera atau SKTM
- Rapor
- Surat Pemberitahuan penerima BSM dari sekolah - Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat
- Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima PIP
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.