Demo di Jakarta
Tim Advokasi Lokataru Sebut Polisi Tak Jelaskan Bukti Penghasutan yang Menyeret Delpedro Marhaen
Fian Alaydrus mengatakan pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci bukti penghasutan yang dilakukan Delpedro Marhaen.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus mengatakan pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci bukti penghasutan yang dilakukan Delpedro Marhaen sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Fian mengatakan penetapan Delpedro sebagai tersangka penghasutan juga dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE," kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, Fian juga menyoroti prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan hingga menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Menurut dia, sebelum adanya penetapan tersangka, Delpedro belum pernah diperiksa ataupun dipanggil dalam kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.
Baca juga: Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa
"Tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung di satroni aja di kantor kita, langsung penetapan tersangka," ucapnya.
Terkait hal ini Fian juga mempertanyakan soal maksud dari kepolisian yang menjerat Delpedro dengan pasal penghasutan.
Terlebih dalam penetapan tersangka itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa Delpedro telah menghasut anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi
"Jadi kalau mau mendalam, siapa yang dihasut? Anak di umur berapa, mana, tunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu dong, proses itu tidak dilakukan bahkan," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.
Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.
Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.