Demo di Jakarta
Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada Delpedro Marhaen telah menyalahi aturan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah diramaikan dengan adanya penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh personel Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Tak cukup dengan penangkapan saja, secara mendadak polisi juga telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis di Jakarta.
Diketahui belakangan telah terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta dan beberapa wilayah Indonesia, yang digelar para mahasiswa, driver ojek online dan masyarakat untuk memprotes tunjangan DPR dan tindakan para anggota DPR yang dinilai tidak pro rakyat.
Aksi demo ini makin besar usai seorang driver ojol Affan Kurniawan meninggal karena terlindas kendaraan taktis atau rantis milik Brimob Polri pada demo yang digelar di Jakarta pada Jumat (28/8/2025).
Kini Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pun mendadak ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena diduga menghasut massa untuk berbuat anarkis dalam gelaran demo yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono menilai proses penangkapan Delpedro oleh penyidik Polda Metro Jaya sementara masih sesuai koridor aturan yang berlaku.
Pasalnya Delpedro ini masih diberi kesempatan untuk mendapat pendampingan dari penasihat hukum.
"Begini ini kami masih melihat bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini masih melakukan suatu kegiatan penangkapan tindakan hukum itu masih sesuai dengan koridor."
"Kenapa? Karena kepada DMR atau Direktur Lokataru ini masih diberikan kesempatan seperti misalkan yang bersangkutan bisa didampingi oleh penasihat hukum. Ini masih diberi kesempatan," kata Arief dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Delpedro Jadi Tersangka dan Ditangkap, Lokataru: Kejam, Bentuk Kambing Hitam pada Organisasi
Lebih lanjut Arief menilai setelah penangkapan ini, Delpedro bisa memberikan klarifikasinya apakah tuduhan penghasutan yang ditujukan padanya ini benar atau tidak.
"Kemudian masa penangkapan ini sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk bisa memberikan klarifikasi apakah betul sesuai dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Karena dalam masa ini penyidik pasti akan mencari bukti yang cukup untuk sampai ke tingkat penyidikan."
"Nah, kalau sudah dapatkan tingkat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sesuai dengan 184 KUHAP itu. ditetapkan tersangka masih bisa dilakukan upaya hukum yaitu tadi penasihat hukum itu."
"Jadi dalam hal ini penyidik masih berbuat sesuai dengan koridor aturan hukum formil yang sudah yang berlaku di penyidikan. Demikian, sementara masih (sesuai prosedur)," terang Arief.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.