Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi

Delpedro ternyata tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Namun, tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DELPEDRO TAK DIPERIKSA - Keterangan Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggasutan aksi anarkis, Selasa (2/9/2025). Delpedro ternyata tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Namun, tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi dari Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, mengungkapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penghasutan kepada anak di bawah umur agar bertindak anarkistis saat aksi demonstrasi.

Fian mengatakan Delpedro tiba-tiba langsung ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB dan pada Selasa (2/9/2025), langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita nggak dijelaskan karena dari sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan (Delpedro), pemeriksaan, tiba-tiba disatroni saja ke kantor kita (lalu ditangkap) dan ditetapkan menjadi tersangka," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

Terkait penetapan tersangka, Fian mempertanyakan ke Polda Metro Jaya soal pihak yang dihasut oleh Delpedro.

Bahkan, sambungnya, hingga saat ini belum diketahui korban di bawah umur yang diduga dihasut oleh Delpedro.

"Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak umur berapa? Mana korbannya? Ditunjukkan dong, ada proses (konfirmasi) silang terlebih dahulu dong. Proses itu tidak dilakukan bahkan (oleh Polda Metro Jaya)," kata Fian.

Baca juga: Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi

Ia mengatakan terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Delpedro, polisi telah melanggar prosedur yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dari sisi prosedur menyalahi KUHAP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, dan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Fian menambahkan penetapan tersangka terhadap Delpedro menjadi wujud kepolisian tengah berperan sebagai korban atau playing victim.

Dia menegaskan, sebenarnya polisilah yang melakukan penghasutan kepada masyarakat agar saat berdemonstrasi turut melakukan kerusuhan. 

Bahkan, imbuh Fian, polisi turut menjadi biang jatuhnya korban jiwa saat aksi demonstrasi terjadi.

"Ini kalau kata anak Gen Z (polisi) playing victim. Seharusnya institusi yang kita lagi berdiri di sini, dia harus mengintrospeksi diri sendiri. Bahkan sejak dia melindas seseorang, merenggut (nyawa) tujuh atau delapan orang."

"Seharusnya mereka melakukan introspeksi ke dalam bukan menunjuk telunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal melakukan pengawasan publik, mengawasi kinerja pemerintahan," tuturnya.

Delpedro Jadi Tersangka Penghasutan Anarkis Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan