Gibran Digugat ke Pengadilan
BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan
Wapres Gibran digugat Rp125 triliun. Penggugat minta jabatan dibatalkan dan uang paksa Rp100 juta per hari jika lalai.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Ringkasan Utama: Wapres Gibran dan KPU digugat Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan. Gugatan menyebut keduanya melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan. Sidang perdana digelar pekan depan.
Isi Gugatan: Status Wapres dan Ganti Rugi Triliunan
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Dalam petitum disebutkan bahwa dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Kesal, Pengamat Minta Prabowo Copot Menteri-Menteri Geng Solo, Beberkan Kontroversinya
Tuntutan Tambahan: Uang Paksa dan Biaya Perkara
Selain ganti rugi, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Ia juga meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Sunoto.
Latar Belakang Gugatan

Subhan, yang dikenal sebagai pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan, mendaftarkan gugatan ini pada 29 Agustus 2025.
Ia menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Baca juga: Pengakuan Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran: Saya Ini Asli Ojol
Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata. Subhan menyatakan bahwa seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.
Situasi Terkini
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung terbuka pada Senin, 8 September 2025, di PN Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.