Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres di Pemilu 2024
Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Soal gugatan perdata
Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.
Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.
Pernah Digugat 2023 Lalu
Gibran juga pernah digugat pada 2023 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pilpres 2024.
Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Namun MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.
Pasal 169 huruf q dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
Butuh Waktu 3 Jam Menangkan Pajat Pinang Kalimalang, Bawa Pulang Motor Listrik dari Wapres Gibran |
![]() |
---|
Wapres Gibran Bagi-bagi Hadiah Sepeda Lomba HUT RI ke Sejumlah Daerah: Dari Kalimalang hingga Bali |
![]() |
---|
Hadiah Fantastis dari Wapres Gibran di Lomba Panjat Pinang Kalimalang |
![]() |
---|
Saat Gibran Ganti Dasi di Sidang Tahunan MPR, Awalnya Merah Jadi Biru |
![]() |
---|
Disambut Puan, Wapres Gibran Tiba di Gedung DPR/MPR Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.