Revisi KUHP
Jaksa Agung Minta Jajarannya Mencermati KUHP Baru yang Akan Berlaku di 2026
KUHP dan KUHAP versi terbaru akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum yang menimbulkan kompleksitas
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
Puspenkum Kejaksaan Agung
KUHP BARU - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2026 mendatang
f. Wujudkan pola pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandardisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
g. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.