Demo di Jakarta
Kenakan Seragam PDH Polri dan Baret Biru, Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Lindas Ojol
Kompol Kosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos. Dia kemudian memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga pelanggar kategori berat Kompol Cosmas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus rantis lindas driver ojol hingga tewas Affan Kurniawan (21).
Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) mulai pukul 09.20 WIB.
Baca juga: Eks Kadivhubinter Polri Marah Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ganti Aja Kapolrinya
Dalam video yang disiarkan Polri TV, terlihat Kompol Cosmas menjalani mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri.
Seragam PDH Polri adalah seragam resmi yang dikenakan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia saat menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan kerja non-operasional.
Selain itu, Kompol Cosmas pun terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).
Kompol Kosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos.
Dia kemudian memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.
Setelah itu Kompol Cosmas dipersilakan duduk.
Majelis sidang memeriksa identitas terduga pelanggar mulai dari nama, tanggal lahir, NRP, jabatan, hingga agama.
"Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor," ucap majelis.
Adapun jalannya sidang ini tertutup, awak media tak diperkenankan meliput.
Sidang Etik Polri adalah proses hukum internal yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menilai dan memutus apakah seorang anggota Polri telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang ini bertujuan menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan hari ini Rabu (3/9/2025) ada dua anggota Brimob yang agenda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.
"Agenda KKEP sidang etik untuk dua orang, rencananya yang kami dapet undangan seperti itu kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," ucap Anam kepada wartawan.
Keduanya adalah Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Dia duduk di depan sebelah kiri driver.
Sedangkan Bripka Rohmat menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis bernomor 17713-VII.
Baca juga: Sopir Rantis Brimob Ngaku Tak Lihat Affan Kurniawan, Praktisi Hukum: Nggak Mungkin Blind Spot
"Jadi dua orang itu disidang duluan nah semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas," urai Anam
Kompolnas mendorong adanya putusan hasil siang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurutnya juga penting dalam berbagai konteks pihak polisi dan masyarakat untuk menahan diri.
"Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," tambahnya.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.
Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).
Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.
Rantis adalah singkatan dari Kendaraan Taktis yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya satuan seperti Brimob, untuk mendukung operasi keamanan dan penanganan situasi berisiko tinggi.
Rantis dirancang dengan spesifikasi khusus agar mampu menghadapi medan berat, kerusuhan massa, hingga ancaman senjata api.
Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Demo di Jakarta
Pengakuan Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran: Saya Ini Asli Ojol |
---|
Senasib dengan Uya Kuya, Eko Patrio juga Kelabakan Cari Kucing usai Rumah Dijarah: Kamu ke Mana Nak? |
---|
Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Asalkan 20 Kucingnya Dikembalikan |
---|
Setelah NasDem Giliran Fraksi PAN Bakal Hentikan Gaji hingga Tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio |
---|
Curhat Pilu Uya Kuya, Baru Berani Lihat Video Penjarahan Rumahnya di Sosmed 4 Hari pasca-Insiden |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.