Demo di Jakarta
Peran 38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta, Lempar Molotov hingga Rusak Kendaraan dan Bakar Halte
Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025, ada yang merusak kendaraan hingga lempar batu.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Lalu, peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.
Untuk peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.
Selanjutnya, peran RAP sosok yang diduga sebagai perakit bom molotov.
RAP juga dikenal sebagai Prof R. Admin akun Instagram @RAP, diduga memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov. RAP bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Selain itu, ada tersangka FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG. Ia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025, sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk ikut dalam kericuhan.
Atas perbuatannya keenam tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Diketahui, kericuhan bermula dari aksi damai mahasiswa, pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi terkait isu nasional di Jakarta.
Namun, situasi berubah diduga disusupi provokator hingga terjadi kericuhan.
33 Orang Jadi Tersangka Pembakaran dan Perusakan Gedung Grahadi Surabaya
Tak hanya di Jakarta, kericuhan aksi terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, terjadi pembakaran dan perusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam.
Atas peristiwa tersebut, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan perusakan Gedung Grahadi.
Terdiri dari 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka yang ditangkap itu ada yang berusia dewasa dan berusia di bawah umur.
Khusus anak di bawah umur yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), ada yang diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan ABH selama proses hukum berlanjut.
"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025), dilansir Surya.co.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.