Demo di Jakarta
Peran 38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta, Lempar Molotov hingga Rusak Kendaraan dan Bakar Halte
Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025, ada yang merusak kendaraan hingga lempar batu.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi saat aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025, pekan lalu.
Aksi demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 itu, berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta.
Aksi tersebut, dipicu kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Aksi demonstrasi pun berlanjut, berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta dan area MRT.
Polda Metro Jaya telah memaparkan hasil penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Total 1.240 orang diamankan, terdiri 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Dari jumlah tersebut, diperoleh tiga pelaksanaan pengamanan: 357 orang pada 25 Agustus, 814 orang pada 28–29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar
Selanjutnya, seluruh tersangka itu dilakukan penahanan.
"Hingga hari ini (Selasa) kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Ade Ary.
Para tersangka diduga terlibat berbagai tindakan saat kericuhan, seperti melempar molotov dan batu hingga memukul petugas menggunakan bambu.
Molotov bisa diartikan senjata pembakar yang dilempar dengan tangan, terdiri dari wadah mudah pecah berisi zat mudah terbakar dan dilengkapi sumbu.
Selain itu, kata Ade Ary, para tersangka melawan dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.