Demo di Jakarta
Peran 38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta, Lempar Molotov hingga Rusak Kendaraan dan Bakar Halte
Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025, ada yang merusak kendaraan hingga lempar batu.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Disinggung soal motif khusus dari para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut, Jules menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan.
Mengenai konstruksi hukum yang dikenakan pada para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengrusakan.
Sebelumnya, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat-Minggu (29-31/8/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS 33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.