Demo di Jakarta
Peran 38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta, Lempar Molotov hingga Rusak Kendaraan dan Bakar Halte
Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025, ada yang merusak kendaraan hingga lempar batu.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.
Beberapa tersangka juga merusak kendaraan, membakar halte Transjakarta, serta menghasut pelajar untuk bertindak anarkis.
Ade Ary menambahkan, ada yang diduga menghasut pelajar melalui ajakan provokatif. Bahkan, ada yang merusak fasilitas umum Halte Bus Transjakarta.
"Salah satu tersangka juga ditahan karena membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman," tuturnya.
Positif Narkoba
Dijelaskan pula, terdapat 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat.
Hal tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan tersebut.
Baca juga: Situasi Terkini Gedung DPR Pasca Demo: Mobil Anggota Dewan Tanpa Plat Nomor Khusus
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasut Aksi Anarkis
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial.
Adanya tindakan penghasut tersebut, memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Adapun peran para tersangka di antaranya, admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.
DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).
"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kemudian, tersangka MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.