Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Situasi Terkini Gedung DPR Pasca Demo: Mobil Anggota Dewan Tanpa Plat Nomor Khusus

Kompleks Parlemen kembali normal, anggota DPR hadir dan mobil gunakan pelat sipil pasca demo ricuh akhir Agustus 2025.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Glery Lazuardi
CHAERUL UMAM
Kompleks Parlemen Senayan kembali aktif, anggota DPR dan pegawai hadir meski mobil menggunakan pelat sipil pasca demo ricuh. 

Adapun lokasi parkiran anggota DPR berada di basement Gedung Nusantara I dan II.

Pantauan Tribunnews.com, puluhan mobil terparkir di basement Gedung Nusantara II, didominasi oleh mobil berjenis MPV dan SUV. 

Namun, tak ada satupun yang memakai pelat nomor khusus anggota DPR.

Padahal biasanya, di lokasi parkiran tersebut banyak mobil yang terparkir menggunakan pelat khusus anggota DPR.

Pelat khusus anggota DPR RI adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dirancang khusus untuk kendaraan operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pelat ini berfungsi sebagai identitas resmi dan pembeda dari pelat kendaraan sipil biasa.

Ciri-Ciri Pelat Khusus Anggota DPR

Format unik: Kombinasi angka dan kode fraksi atau komisi, seperti 353-04 (nomor anggota dan fraksi NasDem).

Logo DPR RI: Terdapat dua logo berbentuk bulat berwarna emas, serta satu logo kecil di pojok kanan.

Ada tulisan 'DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA' mengeliling logo tersebut.

Warna pelat: Latar belakang merah dan hitam, dengan tulisan dan garis berwarna silver.

Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal DPR RI, sesuai dengan Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 20213.

Fungsi dan Penggunaan

Digunakan oleh:

Pimpinan DPR

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan