Sabtu, 6 September 2025

Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus soal Syarat Cawapres

Gugatan ini terkait syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

|
Tribunnews.com/Taufik Ismail
DIGUGAT PERDATA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025). Hari ini beredar informasi Wapres Gibran digugat perdata ke pengadilan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 

Gugatan ini terkait syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Perkara itu didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Untuk saat ini detail petitum gugatan belum terunggah karena sidang perdana baru akan digelar pada Senin (8/9/2025). 

Subhan menyebut penjelasan lengkap isi gugatan akan disampaikannya setelah persidangan pertama.

Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.

Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.

Pernah Digugat 2023 Lalu

Gibran juga pernah digugat pada 2023 lalu menjelang Pilpres 2024.

Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Namun MK  menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.

Pasal 169 huruf q  dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan