Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Akan Bicara dengan Istri dan Anak Sikapi Sanksi Demosi 7 Tahun

Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Capture Kompas.TV
BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut insiden rantis tabrak ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. 

Dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Pelanggaran Kompol Cosmas masuk dalam kategori berat.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan