Demo di Jakarta
Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Akan Bicara dengan Istri dan Anak Sikapi Sanksi Demosi 7 Tahun
Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Pelanggaran Kompol Cosmas masuk dalam kategori berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.