Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Bergetar Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Mencederai

“Tak ada niat mencederai,” ucap Bripka Rohmad bergetar. Ia didemosi 7 tahun usai rantis Brimob lindas driver ojol saat demo.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tangkapan layar dari YouTube TV Polri
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. 

Kelima anggota tersebut duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian. Mereka terancam sanksi berupa patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai fakta sidang etik.

Gelar Perkara dan Keterlibatan Eksternal

PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Sejumlah kerabat dan para pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Sejumlah kerabat dan para pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025), melibatkan unsur internal dan eksternal.

Pihak eksternal yang diundang antara lain Kompolnas dan Komnas HAM, sementara internal terdiri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan unsur Brimob serta Divpropam Polri.

Baca juga: Puan Janji Pimpin Reformasi DPR, Tapi Baru Sebatas Pangkas Tunjangan dan Tunda Kunker

Sidang etik ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan transparansi dalam penanganan kasus yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan sipil.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan