Senin, 8 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Buntut sang Ayah 'Keceplosan', Anak Eks Wamenaker Noel Berpeluang Dipanggil KPK, Apa Perannya?

Anak eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berpeluang dipanggil KPK karena diduga menyembunyikan aset hasil gratifikasi.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, bicara kemungkinan pihaknya akan memanggil anak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Tak hanya anak Noel, Budi juga menegaskan bakal memanggil siapapun yang diduga terlibat atau tahu mengenai dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk dimintai keterangannya," ujar Budi, Kamis (4/9/2025).

Kemungkinan KPK akan memanggil anak Noel, sebab sang ayah sempat keceplosan mengungkap peran buah hatinya terkait hilangnya tiga mobil mewah dari rumah dinas.

Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.

Menurut Noel, mobil-mobil itu dibawa sang anak setelah mendengar kabar ayahnya dijadikan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Noel Sempat Jadi Ojol pada 2016, 5 Tahun Setelahnya Harta Capai Rp4,8 Miliar, Punya Mobil Pajero

Karena panik, menurut Noel, anaknya pun pergi sembari membawa mobil tersebut.

Namun, Noel menekankan ia dan keluarganya tidak bermaksud menyembunyikan mobil-mobil itu.

Noel memastikan akan mengembalikannya ke KPK.

"Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan," aku Noel saat pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025).

"Enggak, (mobilnya) enggak kita umpetin, kita akan kembalikan," tegasnya.

Hingga saat ini, baru satu mobil, yaitu Land Cruiser, yang sudah diantarkan ke Gedung KPK.

Dua lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC, masih dalam pencarian.

Dalam pemeriksaan Selasa kemarin, Noel juga bicara soal temuan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumahnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, ketika digeledah pada Selasa (26/8/2025).

Noel menyebut keempat ponsel itu bukan miliknya, melainkan kepunyaan asisten rumah tangga (ART).

"Itu handphone pembantu saya," akunya.

Pengakuan Noel itu berbeda dari dugaan KPK yang mencurigai adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK kini tengah menganalisis isi dari keempat ponsel yang telah disita sebagai barang bukti elektronik (BBE) untuk mencari petunjuk lebih lanjut terkait praktik korupsi di Kemnaker.

Diduga Juga Terima Gratifikasi

Selain kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel juga diduga kuat menerima gratifikasi atau suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik tengah melacak aset tambahan yang diduga diterima Noel.

Diketahui, selain uang Rp3 miliar dan motor Ducati, Noel diduga menerima mobil Toyota Alphard dan barang mewah lainnya.

Hal itu membuat KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang gratifikasi, terhadap Noel.

"Nah itu yang sedang kita dalami, itu adalah penerimaan-penerimaan lain. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain," jelas Asep, Kamis (28/8/2025).

"Jadi kami menduga bahwa ada penerimaan-penerimaan lain seperti itu sehingga diterapkanlah Pasal 12B juga, seperti gratifikasi," imbuh dia.

Duduk Perkara Kasus

Immanuel Ebenezer alias Noel diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.

Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan peran Noel. Ia mengatakan Noel tahu mengenai dugaan pemerasan, namun memilih membiarkan.

Alih-alih mencoba menghentikan, Noel juga meminta jatah bagian.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.

Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo.

"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," imbuh dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Berikut daftarnya:

  1. Immanuel Ebenezer, Wamenaker periode 2024-2029;
  2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
  4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
  5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
  8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;
  9. Supriadi, selaku Koordinator;
  10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia;
  11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Farryanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan