Jumat, 5 September 2025
Tujuan Terkait

Kasus Suap di Inhutani

KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain Dicky, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. 

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN tahun 2024, total kekayaan Dicky mencapai sekitar Rp 4,75 miliar

Tanah dan bangunan di Bandung, Bojonegoro, dan Semarang

Kendaraan dan kas pribadi

Kasus Hukum

Status: Tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Peristiwa: Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025

Barang Bukti:

Uang tunai Rp 2,4 miliar (189.000 Dollar Singapura)

Uang tunai Rp 8,5 juta

Mobil Rubicon dan Pajero

 

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT. Mereka adalah:

1. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap.
2. Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebagai pemberi suap.
3. Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup, sebagai perantara suap.

Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk PT PML. 

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan