Kasus Suap di Inhutani
KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan
KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN tahun 2024, total kekayaan Dicky mencapai sekitar Rp 4,75 miliar
Tanah dan bangunan di Bandung, Bojonegoro, dan Semarang
Kendaraan dan kas pribadi
Kasus Hukum
Status: Tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Peristiwa: Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025
Barang Bukti:
Uang tunai Rp 2,4 miliar (189.000 Dollar Singapura)
Uang tunai Rp 8,5 juta
Mobil Rubicon dan Pajero
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT. Mereka adalah:
1. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap.
2. Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebagai pemberi suap.
3. Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup, sebagai perantara suap.
Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk PT PML.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.