Kasus Suap di Inhutani
KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan
KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Padahal, PT Paramitra Mulia Langgeng diketahui memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT Inhutani V.
Dalam rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon.
Suap ini merupakan puncak dari serangkaian pemberian, termasuk uang tunai Rp100 juta pada Agustus 2024 dan sebuah mobil baru senilai Rp2,3 miliar yang diminta oleh Dicky pada Juli 2025.

Sinyal Pengembangan ke Induk Usaha
KPK mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut aliran dana hingga ke induk perusahaan, yaitu Perum Perhutani.
"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, KPK: Suap Izin Lahan Hutan Bernilai Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.