Jumat, 5 September 2025
Tujuan Terkait

Kasus Suap di Inhutani

KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain Dicky, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. 

Padahal, PT Paramitra Mulia Langgeng diketahui memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT Inhutani V.

Dalam rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon. 

Suap ini merupakan puncak dari serangkaian pemberian, termasuk uang tunai Rp100 juta pada Agustus 2024 dan sebuah mobil baru senilai Rp2,3 miliar yang diminta oleh Dicky pada Juli 2025.

OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Sinyal Pengembangan ke Induk Usaha

KPK mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut aliran dana hingga ke induk perusahaan, yaitu Perum Perhutani.

"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, KPK: Suap Izin Lahan Hutan Bernilai Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan