Demo di Jakarta
Laras jadi Tersangka karena Diduga Menghasut Bakar Mabes Polri, Keluarga Minta Restorative Justice
Paman Laras, Dodhi Hartadi (60) meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi sorotan publik.
Laras ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bakar gedung Mabes Polri oleh Dittipidsuber Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025) kemarin.
Wanita berusia 26 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penghasutan massa untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya @Larasfaizati.
Paman Laras, Dodhi Hartadi (60) meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Hal itu disampaikan saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) siang.
Dodhi menjelaskan bahwa dirinya sangat mengenal karakter dan kepribadian keponakannya tersebut.
Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.
“Saya paman dari Laras Faizati atau yang biasa dipanggil Yayas. Yayas itu orangnya baik, dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.
"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.
Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.
“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.
Dodhi juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak.
Amat disayangkan, generasi muda yang bertalenta sepeti Laras harus diproses hukum akibat ekspresi di muka umum.
“Untuk pesan kepada pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi mba Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas," paparnya.
Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/9/2025).
"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.
Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.
Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).
Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.
Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.
Baca juga: Nasib Laras Faizati: Jadi Tersangka Penghasutan, Dipecat ASEAN, padahal Tulang Punggung Keluarga
Mereka di antaranya:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Demo di Jakarta
Nasib Laras Faizati: Jadi Tersangka Penghasutan, Dipecat ASEAN, padahal Tulang Punggung Keluarga |
---|
Hidup Andriyani dan Suami Tak Tenang usai Anaknya Bawa Jam Mewah Ahmad Sahroni: 1x24 Jam Gak Nyaman |
---|
Momen Lawas Kiky Saputri Roasting Ahmad Sahroni Viral, Isinya Singgung Pencitraan dan Haus Pujian |
---|
Ketua RW 06 Kebon Bawang Ungkap asal Penjarah Rumah Ahmad Sahroni: Ada yang Dari Tangerang |
---|
Komisi I DPR Rapat dengan BIN, Bahas soal Maraknya Aksi Demonstrasi? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.