Rabu, 15 April 2026

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Respons Pemerintah dan DPR RI soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai di medsos di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Tribunnews/Jeprima
PENYERAHAN TUNTUTAN - Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yakni Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez menyerahkan tuntutan rakyat 17+8 atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI, di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka. Seperti diketahui, tuntutan rakyat 17+8 ini viral di media sosial (medsos), disampaikan oleh sejumlah aktivis hingga influencer di Tanah Air. Tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet. 

TRIBUNNEWS.COM - Unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai lewat media sosial di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Isi tuntutan dari 17+8 di antaranya seperti pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

Pemerintah dan DPR RI pun telah memberikan respons mengenai 17+8 Tuntutan Rakyat ini, sebagai berikut.

Sikap Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat.

"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Yusril menegaskan, pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

“Arahan Presiden Prabowo (Subianto) agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya. 

Ia menyebut, pemerintah tak melarang siapapun yang berunjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. 

"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi.

“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya. 

Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 5 September 2025: Lokasi Aksi dan 17+8 Tuntutan Rakyat, Deadline Hari Ini

"Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” sambung Yusril.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang mengatakan bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan setiap aspirasi ditangani.

Menurutnya, pemerintah menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun saat bertemu langsung, termasuk tuntutan yang berkembang belakangan ini.

"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat," kata Budi Gunawan dalam keterangannya pada Kamis.

"Kemenko Polkam senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa setiap aspirasi ditangani dengan langkah yang bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya juga terus mengimbau aparat di lapangan agar mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan melakukan tindakan tegas yang terukur.

Budi menyebut bahwa pemerintah memahami setiap kelompok masyarakat memiliki harapan dan kegelisahan. 

Oleh karena itu, ruang komunikasi akan selalu kami buka dengan cara yang tenang dan saling menghargai, agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan yang sudah terbangun. Terus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal dasar kita bersama untuk melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," ucapnya.

Sikap DPR RI

Sejumlah anggota DPR RI menemui massa influencer yang menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis kemarin.

Anggota DPR RI yang menemui demonstran, di antaranya adalah anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Andre Rosiade, dan Kawendra Lukistian.

Kemudian ada juga Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI Abcandra Muhammad Akbar.

Sementara itu, influencer yang hadir di antaranya Andovi Da Lopez, Jovial Da Lopez, Ferry Irwandi, Jerome Poline, hingga Fathia Izzati.

Pada kesempatan itu, Andre Rosiade yang merupakan politikus Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I menerima dokumen dari influencer terkait 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Jadi ini, kan dokumen ini dari Sekretariat Jenderal DPR akan ke Badan Aspirasi. Nah lebih baik diserahkan ke kami. Nanti saya, kami akan beri tanda terima, bukti dokumen teman-teman sudah diterima secara resmi oleh DPR RI dan dokumen ini akan kami serahkan langsung ke pimpinan DPR, jadi lebih cepat prosesnya," ucap Andre Rosiade di lokasi.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang merupakan politikus PDIP dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII mengatakan DPR akan menindaklanjuti surat tuntutan tersebut.

"Insyaallah kita pihak yang berwenang di dalam memenuhi ini. Tentu saja secara pribadi dan kami yang hadir di sini menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban yang kemarin," ujar Rieke.

Berikut isi tuntutan '17+8'

Dalam 1 minggu, tenggat waktu: 5 September 2025

  • Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
  • Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  • Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
  • Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  • Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
  • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  • Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  • Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  • Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  • Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  • Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
  • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Dalam 1 Tahun, tenggat waktu: 31 Agustus 2026

  • Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
  • Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.
  • Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.
  • Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan.
  • Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor.
  • Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
  • Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
  • Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Fitriana/Chaerul)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved