Selasa, 7 April 2026

Demo di Jakarta

Tangis Haru Ibunda Usai Delpedro Divonis Bebas: Hadiah Doa untuk Lanjutkan Tesis S2

Tangis haru pecah! Ibunda Delpedro tak sangka putranya bebas murni. Hakim dinilai pakai hati nurani, mimpi kuliah S2 kini berlanjut. Simak!

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MOMEN HARU: Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista, saat meluapkan kegembiraannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Vonis bebas murni ini membuat Delpedro kini bisa melanjutkan kembali studi tesis S2-nya yang sempat terhenti. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis Bebas Murni: Hakim membebaskan Delpedro Marhaen dkk karena unggahan medsos terbukti bukan penyebab kerusuhan massa.
  • Tangis Haru Ibunda: Ibunda Delpedro menangis bahagia karena vonis bebas ini sangat di luar dugaan keluarga.
  • Masa Depan Cerah: Kebebasan ini menjadi hadiah besar bagi Delpedro untuk melanjutkan kembali tesis kuliah S2.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana haru menyelimuti selasar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai ketukan palu hakim menyatakan Delpedro Marhaen bebas murni, Jumat petang (6/3/2026).

Di tengah kerumunan, sang ibunda, Magda Antista, tak mampu membendung air matanya—tangis yang bukan lagi karena duka, melainkan buah dari ikhtiar dan doa panjang yang akhirnya terbayar tunai.

Bagi Magda, vonis bebas ini adalah sebuah kejutan besar yang melampaui logika keputusasaan yang sempat menghimpit keluarganya sejak penangkapan Delpedro Agustus 2025 lalu.

Di balik jeruji dan tuduhan penghasutan yang sempat membayanginya, ada satu impian sederhana seorang ibunda yang kini kembali menyala: melihat putranya menuntaskan tesis dan meraih gelar S2.

"Di Luar Dugaan Keluarga"

Magda mengungkapkan bahwa sejak awal putranya terjerat kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025, pihak keluarga kerap dihadapkan pada rasa putus asa.

Ketidakadilan dirasakan sejak proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Akhirnya hakim mengambil satu keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni, yang itu di luar pikiranku keluarga. Bahwa selama ini selalu kami menerima keputusasaan dari mulai penangkapan yang tidak sesuai," ujar Magda dengan suara bergetar usai sidang.

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim yang dipimpin Harike Nova Yeri.

Menurutnya, kejernihan jiwa hakimlah yang mampu melihat kebenaran dalam kasus ini.

"Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, mereka (majelis hakim) tahu Pedro tidak bersalah," ucap Ibunda Delpedro sembari menyeka air mata.

Baca juga: Sidang Pemerasan Noel: Staf TU Sekolah Kaget Transaksi Rekeningnya Tembus Rp1,5 M, Ternyata

Hadiah untuk Kelanjutan Studi S2

Kebebasan ini bukan sekadar lepas dari jeruji besi, melainkan kesempatan kedua bagi Delpedro untuk menata masa depannya yang sempat tertunda.

Sang ibunda mengaku sangat bersyukur karena putra tercintanya kini bisa kembali ke bangku kuliah.

"Karena Pedro harus menyelesaikan kuliahnya, menyelesaikan tesisnya untuk di Universitas Veteran. Dan pada hari ini semua doa, ikhtiar yang kami lakukan berbuah manis dengan hati nurani kebaikan seorang hakim," pungkasnya.

Pertimbangan Hakim: Tak Ada Bukti Penghasutan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya—Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung kerusuhan.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved