Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Menunjukkan Rapuhnya Sistem Pengadaan Pemerintah

Persoalan bukan hanya pada individu pejabat yang terjerat, melainkan pada kelemahan struktur dan mekanisme pengawasan.

Story Kejaksaan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim (kiri, berompi pink) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). Penetapan status tersangka Nadiem Makarim resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson menilai kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola yang lebih besar.

Menurutnya, masalah tersebut menunjukkan adanya kerentanan mendasar dalam sistem pengadaan dan akuntabilitas pemerintah.

Baca juga: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Turut Berdampak pada Citra Jokowi

“Ini menekankan betapa rapuhnya sistem pengadaan dan akuntabilitas di pemerintah, yang membuat pola kasus seperti ini terus berulang,” kata Febby, saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Pengadaan adalah proses untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu organisasi, baik di sektor publik maupun swasta.

Dikatakannya, pola berulang dari kasus serupa memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya pada individu pejabat yang terjerat, melainkan pada kelemahan struktur dan mekanisme pengawasan. 

“Kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan koordinasi dan lemahnya sistem check and balance di internal pemerintah,” ujar Febby.

Dengan kondisi seperti itu, Febby menilai wajar jika praktik penyimpangan dalam pengadaan terus muncul, meski pemerintah sudah berganti atau kebijakan sudah diperbarui. 

Diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara korupsi chromebook.

Selain Nadiem, empat nama lainnya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan