Minggu, 2 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo

Hotman Paris Hutapea bertekad untuk membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Story Kejaksaan
NADIEM MAKARIM KORUPSI - Eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim (kiri, berompi pink) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). Penetapan status tersangka Nadiem Makarim resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim.

Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek).

Penetapan status tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025) kemarin. 

Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Mengutip artikel Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus karya Arianda Lastiur Paulina yang diterbitkan di laman resmi Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 1 Desember 2023, “mark-up” secara harfiah bermakna “menaikkan” atau “menambahkan.” 

Di ranah korupsi, istilah ini diartikan sebagai kegiatan penggelembungan suatu nilai atau anggaran. 

Kasus mark-up ini marak ditemukan dalam aktivitas penyelenggaraan negara.

Minta Bantuan Prabowo

Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai pengacara yang mendampingi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sejak 10 Juni 2025.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kemdikbud yang Seret Nama Nadiem Makarim Diusut Kejagung RI dan KPK, Apa Bedanya?

Setelah kliennya resmi jadi tersangka, Hotman Paris meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar gelar perkara kasus Chromebook ini diselenggarakan di Istana Negara.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi bukti keseriusan Prabowo untuk menegakkan keadilan di Indonesia.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia. Kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana," kata Hotman, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).

Kemudian, Hotman bertekad untuk membuktikan tiga hal terkait Nadiem Makarim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved