Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Agus-Bintang Dikecam saat Audiensi dengan DPR, UI: Mereka Sah Sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2025
UI memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Selama proses itu, kata Yudi, BEM UI diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna periode 2024.
Dia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.
Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025.
Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.
Lebih lanjut, kata Yudi, guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024.
Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dengan mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025.
Seluruh proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.
Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak
permohonan banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel.
Kehadiran Agus Menuai Kecaman
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam kehadiran Agus Setiawan yang disebut mengaku sebagai Ketua BEM UI saat audiensi bersama pimpinan DPR RI, Rabu (3/9/2025).
Saat audiensi itu, beberapa elemen aktivis mahasiswa yang hadir adalah BEM UI, BEM Universitas Trisakti, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta |
---|
6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji |
---|
Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya |
---|
Fraksi PAN Siap Dukung Transformasi DPR, Ini Sikap Politiknya terhadap Tuntutan 17+8 |
---|
Mahasiswa Kembali Aksi di Depan DPR, Ingatkan Hari Ini Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.