Sabtu, 6 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Agus-Bintang Dikecam saat Audiensi dengan DPR, UI: Mereka Sah Sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2025

UI memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.

YouTube DPR RI
AUDIENSI BERSAMA DPR RI - BEM se-UI mengecam kehadiran Agus Setiawan yang disebut mengaku sebagai Ketua BEM UI saat audiensi bersama pimpinan DPR RI, Rabu (3/9/2025). UI memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.  

Pimpinan yang bertemu perwakilan mahasiswa adalah Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Ahmad dari PKB.

Terkait kehadiran Agus, BEM UI menyampaikan kritikan tajam lewat unggahan di akun Instagram @bemui_official, Kamis (4/9/2025).

"Pernyataan sikap aliansi BEM se-UI: Menolak representasi (perwakilan) palsu mengatasnamakan UI."

"Kami, aliansi BEM se-UI, mengecam tindakan sepihak Agus Setiawan yang mengaku sebagai Ketua BEM UI dan menghadiri audiensi dengan DPR tanpa legitimasi dari IKM UI sebagaimana ditegaskan dalam TAP Kongres 024/TAP/KMUI/VI/2025," tulis pernyataan itu.

BEM UI menyebut audiensi bersama pimpinan DPR RI pada Rabu, bermasalah. Sebab, tidak ada undangan resmi yang dari DPR RI.

Tak hanya itu, BEM UI juga menyebut Agus tidak melakukan komunikasi dan transparansi dulu dengan BEM se-UI terkait kehadirannya.

BEM UI pun menganggap kehadiran Agus tidak mewakili pihak kampus, melainkan sarat kepentingan individu.

"Audiensi tersebut menjadi masalah karena dilakukan secara mendadak tanpa undangan resmi kepada BEM se-UI, tanpa disertai kajian yang memadai, dan ketiadaan transparansi maupun komunikasi yang dilakukan Agus Setiawan kepada BEM se-UI sehingga dinilai sarat kepentingan individu yang tidak mewakili mahasiswa maupun rakyat Indonesia," urai pernyataan tersebut.

Mengenai tak ada undangan resmi yang diberikan kepada BEM UI, Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Fawwaz Farhan Farabi, juga telah membenarkannya.

Ia mengatakan undangan yang disampaikan bersifat tidak resmi dan disampaikan beberapa jam sebelum audiensi.

"Undangan hanya dalam waktu beberapa jam. Tanpa undangan resmi, sangat tidak layak," kata dia, Rabu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan