Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Formappi Dorong Evaluasi Menyeluruh Semua Jenis Tunjangan Anggota DPR, Tak Hanya Tunjangan Perumahan
Lucius Karus menilai penghapusan tunjangan perumahan oleh DPR RI belum cukup. Dia mendorong evaluasi terhadap semua jenis tunjangan lainnya.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penghapusan tunjangan perumahan oleh DPR RI merupakan langkah positif, namun itu belumlah cukup.
FORMAPPI adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan dan advokasi terhadap kinerja parlemen Indonesia, khususnya DPR dan MPR.
Baca juga: Terungkap Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jakarta, Lebih Besar dari DPR RI, Capai Rp70 Juta Per Bulan
Lucius mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis tunjangan yang diterima anggota dewan.
DPR secara resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.
DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Kebijakan ini disebut sebagai respons terhadap tekanan publik melalui 17+8 tuntutan rakyat.
Namun, Lucius menyoroti bahwa pendapatan bulanan anggota DPR masih tergolong tinggi.
"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp 65 juta per bulan, nampaknya tak penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).
Salah satu tunjangan yang disorot Formappi adalah tunjangan komunikasi intensif senilai lebih dari Rp 20.033.000 per bulan.
Lucius mempertanyakan bentuk komunikasi seperti apa yang membutuhkan anggaran sebesar itu secara rutin.
"Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?" ujarnya.
Menurut dia, jika DPR dianggap belum cukup aspiratif, maka efektivitas tunjangan komunikasi ini patut dipertanyakan.
Lucius juga menyoroti keberadaan dua jenis tunjangan yang dinilai memiliki tujuan serupa, yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 7,1 juta.
Selain itu, kata dia, tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya.
"Tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja," tegas Lucius.
Formappi berharap penghapusan tunjangan perumahan menjadi langkah awal menuju perombakan sistem tunjangan yang lebih transparan dan efisien.
"Jadi evaluasi menyeluruh pada jenis tunjangan ini diperlukan untuk melihat efektifitas tunjangan-tunjangan itu diberikan kepada anggota," imbuh Lucius.
Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp 65.595.730.
Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000
10. Fungsi legislasi Rp 8.461.000
11. Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000
12. Fungsi Anggaran Rp 8.461.000
Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp 74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950.
Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp 65.595.730.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.