Sabtu, 1 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Rugikan Negara Rp1,98T

Kejaksaan Agung RI masih mendalami aliran dana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penulis: David AdiAdi
Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum bisa mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami aliran dana yang diterima Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

"(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya)," ucap Nurcahyo, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga melibatkan pihak Google.

Ia diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan Google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Nadiem disebut telah melanggar Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, serta Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Oleh karena itu, Nadiem Makarim akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

3 Kali Diperiksa Kejagung

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim tercatat sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Sebelumnya, Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni dan 15 Juli 2025 lalu.

Kamis (4/9/2025) menjadi pemeriksaan ketiga kalinya dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka Lain

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Baca juga: Hotman Paris soal Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka: Dia Tak Terbukti Terima Uang Suap

Respons Hotman Paris Saat Nadiem jadi Tersangka

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, buka suara terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hotman yang juga kuasa hukum Nadiem Makarim itu menilai adanya hal yang janggal ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kata Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.

"Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu senpun dari pihak manapun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap dari siapapun, baik dari vendor atau pihak manapun dalam pengadaan laptop tersebut," kata Hotman melalui sebuah postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved