Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Pimpinan KPK Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda: Bisa Banget!
Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan lantaran kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek RI yang menjeratnya.
Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.
Namun, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni:
- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
- Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).
Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.
Lantas, apakah mungkin Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum untuk dua kasus yang ditangani dua instansi yang berbeda pula?
Ada Peluang Nadiem Makarim Dihukum di Dua Kasus Korupsi yang Berbeda
Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut.
Ia menegaskan, yang tidak diperbolehkan adalah apabila seseorang diperiksa dua kali atau dihukum dua kali untuk satu kasus.
Hal ini dia sampaikan dalam podcast MENTRI EX JOKOWI NADIEM MAKARIM RESMI JADI TERSANGKA!! yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Bambang Widjojanto, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Rugikan Negara Rp1,98T
"Yang enggak boleh itu, kalau ada satu kasus, dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali. Enggak boleh begitu," kata Bambang.
"Cuman, kalau seseorang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda. Itu boleh," lanjutnya.
"Misalnya yang ini. Yang satu itu kaitannya dengan pengadaan Chromebook. Yang satu lagi soal layanan Google Cloud. Itu kan dua isu yang beda," imbuhnya.
Kemudian, Bambang Widjojanto menyebut, seseorang bisa dihukum untuk dua kasus yang diusut satu lembaga yang sama maupun dua lembaga yang berbeda.
"Sehingga, orang bisa dihukum dengan dua kasus di satu lembaga, di sini baru kemudian kena lagi, misalnya Kejaksaan Agung memeriksa dengan dua kasus ini," kata pria yang akrab disapa BW tersebut.
"Tapi, bisa saja masing-masing lembaga yang punya otoritas itu kemudian yang satu meriksa ini, yang satu meriksa ini," imbuhnya.
Meski begitu, Bambang Widjojanto juga memiliki saran, sebaiknya jika seseorang dijerat beberapa kasus, maka kasus-kasus itu dihimpun dan digelarkan pemeriksaan secara bersamaan agar lebih efisien.
"Sebaiknya kalau ada satu orang yang punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan," ujar pengacara kelahiran DKI Jakarta, 18 Oktober 1959 itu.
"Sehingga penanganan orang itu bisa lebih cepat, lebih efisien dan tidak ada kesan orang ini dihukum kali berkali-kali, walaupun bisa saja satu orang melakukan berbagai macam kejahatan, kan" jelasnya.
"Jadi yang tidak boleh itu, orang dihukum dua kali atas tindakan yang dilakukannya satu kali. Atas tindakan yang sama, dihukum dua kali apalagi oleh dua lembaga yang berbeda, itu enggak boleh," paparnya.
"Cuman, sekarang yang satu layanan Google Cloud, yang satu lagi pengadaan Chromebook, itu kasus yang kepisah. Jadi, bisa [dihukum untuk dua kasus berbeda yang ditangani dua lembaga berbeda pula]," tegasnya.
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.
Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).
Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud Masih Penyelidikan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek RI yang ditangani oleh KPK masih dalam proses penyelidikan.
Hal ini tentu berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sudah naik di tahap penyidikan.
Layanan Google Cloud sejatinya ditujukan untuk mendukung penyimpanan data pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, seperti tugas siswa dan hasil ujian
Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam proses pembayaran untuk layanan tersebut.
Untuk kasus ini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dan angka resmi mengenai kerugian negaranya belum dirilis.
Namun, Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025) lalu selama 9 jam.
Mantan staf khusus Nadiem semasa menjadi Mendikbudristek RI, Fiona Handayani, juga dipanggil KPK.
Fiona sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (30/7/2025) dan Selasa (2/9/2025).
Dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Nadiem Makarim ini berbeda fokusnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung RI terkait dengan pengadaan perangkat keras, yakni laptop Chromebook-nya.
Sementara, kasus dugaan korupsi terkait layanan penyimpanan data Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Meski begitu, kasus pengadaan layanan Google Cloud memang sangat berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook, karena melibatkan infrastruktur pendukung, seperti penyimpanan data saat pandemi Covid-19.
KPK juga Tegaskan Ada Kemungkinan Nadiem Makarim Diperiksa untuk Kasus Google Cloud
KPK menegaskan bahwa kemungkinan Nadiem Makarim diperiksa lagi dan/atau ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengadaan layanan Google Cloud masih terbuka, meski pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 itu kini sudah mengenakan rompi tersangka warna pink khas tahanan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba.
KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek RI terus berjalan secara independen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung RI tidak menutup kemungkinan adanya penetapan status tersangka baru oleh KPK di kemudian hari.
Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung RI, lantaran kedua perkara tersebut memiliki fokus yang berbeda.
"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi.
"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.
"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.
Catatan:
Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google, dirancang khusus untuk penggunaan ringan dan lebih mengandalkan koneksi internet serta layanan berbasis cloud, seperti Google Drive dan Google Docs.
Google Cloud Platform adalah kumpulan layanan komputasi awan yang ditawarkan Google. Google Cloud berjalan di atas infrastruktur yang sama yang digunakan Google untuk produk internalnya, seperti Google Search, YouTube dan Gmail.
(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.