Selasa, 9 September 2025

Menteri Main Domino

Ray Rangkuti: Sangat Disayangkan Sekjen Partai yang Keras Mendorong RUU Perampasan Aset, Main Domino

Ray Rangkuti menyayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bermain domino dengan sejumlah pihak, termasuk Aziz Wellang.

Kolase akun Instagram Raja Juli dan Serambi
MAIN DOMINO - (Kiri) klarifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Instagram (6 September 2025) tentang pertemuannya dengan Azis Wellang, tersangka kasus pembalakan dan (kanan) Raja Juli sedang bermain domino. Pengamat politik Ray Rangkuti menyayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bermain domino dengan sejumlah pihak. 

Lebih lanjut, ia menilai, keterangan Raja Juli yang menyatakan dia tidak mengenal lawan mainnya tetap merupakan sebuah kekeliruan yang harus dievaluasi.

Misalnya, kata Ray, perlu dibuat aturan bagi pejabat negara untuk melakukan rehat pasca aktivitas kenegaraan.

"Termasuk membuat aturan tidak dapat menerima atau mengunjungi individu yang memiliki keterkaitan dengan instansi yang dipimpin di luar pertemuan formal. Hal ini demi menjaga agar pejabat negara tidak terpeleset gegara ketidaktahuan," pungkas Ray.

Aziz Wellang Bantah Berstatus Tersangka Pembalakan Liar

Pemberitaan dari salah satu kantor media nasional, viral di media sosial karena menunjukkan foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bermain domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan pengusaha Aziz Wellang.

Dalam pemberitaan berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” pada 6 September 2025 tersebut, Muhammad Aziz Wellang (MAW) dinarasikan sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Dalam keterangannya Minggu (7/9/2025), Aziz Wellang mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.

Dia menjelaskan secara kronologis untuk membuktikan bahwa saat ini status hukumnya sudah tidak lagi sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. 

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum," demikian bunyi amar putusan praperadilan kasus Aziz Wellang tersebut.

Selain itu, menurut Aziz Wellang, KLHK telah menghentikan penanganan kasus yang sempat melibatkannya itu.

Ia melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang dengan Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 bertanggal 14 Februari 2025.

"Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui Tempo sebelumnya," kata Aziz Wellang.

Lebih lanjut, Wellang sangat menyayangkan keputusan kantor media nasional tersebut untuk tetap menerbitkan berita yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya serta keluarga.

"Bahwa pemberitaan Tempo dimaksud telah menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform, sehingga semakin berdampak negatif terhadap nama baik saya dan keluarga," jelasnya.

Aziz Wellang mengutip beberapa dasar hukum, di antaranya UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE No. 11 Tahun 2008. Ia menuntut pertanggungjawaban dari pihak kantor media yang turut menerbitkan pemberitaan itu.

Raja Juli Tak Kenal Azis Wellang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan