Minggu, 14 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus

Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
GUGAT IJAZAH GIBRAN - Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin (8/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin (8/9/2025).

Pasalnya, Gibran diketahui memberi kuasa kepada salah seorang petugas Kejaksaan untuk menjalani persidangan perdana gugatan perdata Rp125 trilliun yang diajukan oleh Subhan Palal.

Awalnya, sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2 ini di pimpin oleh Mejelis Hakim Budi Prayitno.

Majelis Hakim memulai persidangan dengan mengecek identitas penggugat dan pihak tergugat yakni Gibran Rakabuming dan KPU RI.

Saat pengecekan berkas, Subhan Palal menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut. 

Pasalnya, kuasa dari Gibran melampirkan surat kuasa berkops Wakil Presiden. Apalagi, setelah pengecakan indentitas, diketahui penerima kuasa dari Gibran adalah pihak Kejakasaan.

Subhan pun sempat membaca surat kuasa itu dan mengembalikan kepada majelis hakim.

“Ini saya gugat atas pribadi Gibran Rakabuming, bukan statusnya sebagai Wakil Presiden. Saya menolak kuasa,” ujar Subhan kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun kembali mengecek berkas milik kuasa dari Gibran.

Ketiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sempat berdiskusi.

Mereka akhirnya menutuskan dan meminta kepada kuasa dari Gibran untuk memperbaiki surat kuasa.

“Memang faktanya yang tergugat adalah person. Setelah kita melakukan pengecekan dan keberatan dari penggugat beralasan, karena person bukan sebagai seperti di surat kuasa,” ujar majelis hakim.

Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hari ini, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.

"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.

Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.

Setelah majelis hakim menutup persidangan, kuasa dari Gibran yang merupakan petugas Kejaksaan segera meninggalkan ruang sidang.

Pria yang tampak mengenakan kemeja putih dan mengenakan masker berwarna biru terlihat bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tak hanya itu, kuasa dari Gibran ini sempat menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dipegangnya.

Saat dikonfirmasi di luar ruang sidang, kuasa dari Girban enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

Dia terus menutupi wajahnya dengan tas dan pergi meninggalkan kejaran awak media di lokasi.

Sebagai informasi dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Baca juga: Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun 

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan