Kamis, 11 September 2025

Demo di Jakarta

Menko Yusril Pastikan Tidak Ada Satupun Tahanan Aksi Demo Disangkakan Pidana Makar dan Terorisme

Yusril menyarankan kepada para tahanan yang diperiksa agar mereka berhak untuk memeberitahu penyidik apabila ingin didampingi oleh penasihat hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO ANARKIS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Yusril dan Otto berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri lalu bertemu para tahanan yang ditangkap akibat aksi demonstrasi berujung anarkis pada 28-30 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui sejumlah tahanan aksi demo berujung ricuh di rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, total saat ini ada 68 tahanan dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori antara lain melakukan pengrusakan, penjarahan, dan tindak kekerasan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov.

Baca juga: Yusril dan Otto Temui Tahanan Aksi Demo di Polda Metro Jaya, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM

Beberapa di antara mereka yang ditahan juga disangkakan pasal tentang siber penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan UU ITE.

"Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme," ucap Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Suasana Terkini Demo Mahasiswa BEM UI di Depan Gedung DPR Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat

Makar adalah istilah hukum yang merujuk pada tindakan atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, menyerang kepala negara, atau merusak kesatuan wilayah negara.

Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara sistematis untuk menimbulkan rasa takut atau teror secara meluas, biasanya dengan tujuan ideologis, politis, atau keagamaan.

Pakar Hukum Tata Negara itu memastikan kembali bahwa tidak ada satupun tahanan yang melakukan tindak kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar.

"Menggulingkan pemerintah yang sah itu pengertian makar itu tidak ada jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal di dalam UU ITE," ungkapnya.

Yusril menyarankan kepada para tahanan yang diperiksa agar mereka berhak untuk memeberitahu penyidik apabila ingin didampingi oleh penasihat hukum.

"Kalaupun mereka tidak mampu menyediakan penasihat hukum maka pemerintah akan menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma kepada mereka dan itu merupakan kewajiban negara," imbuhnya.

Namun demikian tidak berlaku untuk semua karena persangkaan yang ditujukan para tahanan bervariasi.

"Tidak semua diancam 5 tahun jadi tidak semuanya juga harus didampingi penasihat hukum kecuali mereka menghendaki didampingi oleh penasihat hukum tapi kalo diancam pidana lebih diaatas lima tahun maka wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam konteks pemeriksaan," tuturnya.

Baca juga: BEM UI Gelar Demo di DPR RI, Suarakan RakyatTagihJanji dengan 17+8 Tuntutan

Yusril menyampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri agar pendamping hukum ini betul-betul difasilitasi.

Hal ini agar para tahanan menjalani proses pidana secara adil dan berimbang.

6 Tersangka Kasus Penghasutan Perbuatan Anarkis

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan