Sabtu, 13 September 2025

Demo di Jakarta

Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

Delpedro Marhaen mengaku siap mengahadapi proses hukum saat berdialog dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS PENGHASUTAN - Tersangka Delpedro Marhaen mengaku siap menghadapi proses hukum kasus dugaan penghasutan demo. Hal itu disampaikan dari dalam jeruji besi saat disambangi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Delpedro Marhaen berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Dialog tersebut dilakukan dari balik jeruji besi di mana Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ditahan atas kasus dugaan penghasutan demo.

Delpedro tampak mengenakan seragam tahanan warna oranye bertuliskan Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9/2025).

Momen pertemuan dan dialog tersebut dibagikan Menko Yusril Ihza Mahendra yang diposting ke Instagram @yusrilihzamhd.

Delpedro mengaku siap menjalankan proses hukum serta menegaskan dirinya tak bersalah.

“Terima kasih dan InsyaAllah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Kalau dari saya, InsyaAllah, saya tetap tidak bersalah,” ucap Delpedro dikutip dari unggahan Instagram Yusril, Selasa (9/9/2025). 

Baca juga: Menko Yusril Tetap Buka Peluang Restorative Justice untuk Delpedro Cs: Kita Pertimbangkan

Delpedro meyakini Polda Metro Jaya mempunyai integritas yang tinggi. 

“Cuman saya yakin, tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan, saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik restorative justice atau apa,” ucap Delpedro.  

“Saya harap, saya berkomitmen untuk mengikuti segala pemeriksaan, kooperatif, dan menyampaikan keterangan yang benar,” sambungnya.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Baca juga: Sindir Pernyataan Yusril soal Tersangka Demo Harus Gentle, Kuasa Hukum Delpedro: Bukan Main Tinju

Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi. 

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ia ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025) setelah mengikuti Munas IBEMPI di Bandung. 

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.

Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi. 

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan. 

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dahulu ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Ade Ary menuturkan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami punya SOP komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku. Secara secara profesional dan proporsional," tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan