Rabu, 10 September 2025

Demo di Jakarta

Menko Yusril Tetap Buka Peluang Restorative Justice untuk Delpedro Cs: Kita Pertimbangkan

Delpedro cs diketahui ditangkap oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi rakyat akhir Agustus lalu.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MENKO YUSRIL MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan, pemerintah tetap membuka peluang penerapan restorative justice atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan dialog dan mediasi, terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa aktivis lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra tetap membuka peluang penerapan restorative justice atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan dialog dan mediasi, terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa aktivis lain.

Delpedro cs diketahui ditangkap oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi rakyat akhir Agustus lalu.

“Kalau dalam tahap seperti sekarang itu gagasan restorative justice tentu kita pertimbangkan,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak-pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Meski menyebut tetap membuka peluang keadilan restoratif, Yusril mengatakan upaya tersebut baru bisa dilakukan tergantung keyakinan dari penyidik apakah telah mendapati cukup alat bukti untuk diteruskan ke pengadilan atau tidak.

“Saya kira itu baru bisa dilakukan, apakah penyidik berkeyakinan sudah cukup alat bukti atau tidak, kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa proses penegakan hukum juga perlu dijalankan secara benar. Dalam kasus ini, restorative justice baru dapat dilakukan setelah perkara masuk tahap pembuktian.

“Tapi saya kira penegakan hukum juga harus dengan benar, jangan kita restorative justice, tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak, kan bingung juga kita mau melakukan restorative justice ya,” katanya.

Ditahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya. Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi. 

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung. 

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi. 

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan. 

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan