Demo di Jakarta
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK
IPW meminta Polda Metro Jaya tak memproses aduan dari Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya tak memproses aduan dari Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
IPW adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang independen dan berperan sebagai pengawas kinerja kepolisian di Indonesia.
Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan TNI tak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Indonesia Police watch mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas Aktivis Ferry Irwandi kordianator malaka projek karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Sugeng menilai pernyataan Ferry dalam berbagai wawancara di media soal dugaan prajurit TNI yang ditangkap saat beberapa aksi demo berujung ricuh sehingga menimbulkan kecurigaan adanya peran dari TNI itu merupakan suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum.
Apalagi jika pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU Pers.
Selanjutnya, Sugeng pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
Menurutnya pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi "frasa “orang lain” dalam pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selanjutnya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
"Berdasarkan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE," ungkapnya.
"Hal ini Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," sambungnya.
Meskipun dalam UU nomor 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi.
"Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas dengan ini Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansat Siber TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.
Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebutnmaksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Brigjen Juanta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.
Respons Ferry Irwandi
Menanggapi temuan TNI itu, Ferry Irwandi pun telah meresponsnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.
Dalam unggahannya itu, Ferry menegaskan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.
Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.
"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry di hari yang sama saat Brigjen Juinta menyambangi Polda Metro Jaya.
Ferry pun mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan pihak TNI tersebut.
Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.
Bukan Brigjen Juinta, justru Polda Metro Jaya yang buka suara terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan maksud Brigjen Juinta adalah melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya pada Selasa (9/9/2025).
Fian menuturkan Brigjen Juinta berkonsultasi ke pihaknya terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Namun, dia menyebut pihaknya mengingatkan bahwa institusi negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.