Sabtu, 13 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim

Sikap tidak mematuhi prosedur birokrasi yang seharusnya diikuti dalam pengadaan Chromebook dinilai sudah penuhi syarat Nadiem Makarim jadi tersangka.

Story Kejaksaan
NADIEM MAKARIM KORUPSI - Eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim (kiri, berompi pink) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). Penetapan status tersangka Nadiem Makarim resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Nadiem Makarim sudah memenuhi alasan hukum untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). 

"Kalau ditanyakan apakah betul Nadiem melakukan itu, secara yuridis formal sampai saat ini bukti-buktinya cukup untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi," papar Mahfud.

"Apa itu bukti-buktinya?" tutur Mahfud.

"Satu, pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara secara nyata. Jaksa sudah menghitung tuh di awal," ujarnya.

"Yang kedua, dia melanggar prosedur, melanggar aturan tentang pengadaan barang, itu dalam pengertian ada mens rea untuk sengaja melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan," jelasnya.

Mahfud MD menerangkan soal sikap Nadiem yang tidak mengikuti prosedur birokrasi terkait pengadaan Chromebook.

Sejatinya, kerjasama Kemendibudristek RI dengan Google terkait pengadaan Chromebook sudah ditolak oleh Mendikbudristek RI sebelumnya, yakni Muhadjir Effendy, karena dinilai kurang layak.

Namun, Nadiem tetap lanjut mengadakan kerjasama tersebut.

Bahkan, putra praktisi hukum Nono Anwar Makarim ini sudah merancang rencana pengadaan Chromebook sebelum diangkat sebagai Mendikbudristek RI.

Hal tersebut, menurut Mahfud MD, mengindikasikan bahwa Nadiem Makarim tidak mengikuti prosedur birokrasi demi mempercepat proyeknya.

NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

"Kenapa [mens rea]? Karena kerja sama dengan Google tentang Chromebook itu sebenarnya sudah pernah ditolak oleh menteri sebelumnya karena dianggap tidak layak. Pak Muhadjir sudah dapat proposal itu, menteri sebelumnya, tapi [menurut] Pak Muhadjir, posisi ini tidak layak sehingga ditutup," papar Mahfud.

"Nah, menjelang pergantian menteri di bulan September, Nadiem sebelum menjadi menteri sudah mengadakan pertemuan-pertemuan untuk menjadikan proyek itu di kementerian padahal dia belum menteri," jelasnya.

"Ini dihimpun atau dilakukan pembicaraan di dalam sebuah grup WA yang kemudian menjadi alat bukti di kejaksaan ini, [Mas Menteri Core Team]," tambahnya.

"Ini nampaknya ada sengaja kesalahan dilakukan karena ingin cepat saja ya ingin cepat saja dilakukan," tegasnya.

Mahfud MD mencontohkan, pengadaan Chromebook di Malaysia saja sudah diputus pada 2019 karena dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan.

Lalu, ia menilai janggal apabila proyek tersebut dilakukan di Indonesia, yang notabene daerah terluar, terdepan, dan tertinggal-nya (3T) jauh lebih banyak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan