Jumat, 12 September 2025

Demo di Jakarta

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono Anggap TNI Punya Hak Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi 

Dave memandang rencana pelaporan terhadap Ferry ini dibiarkan berproses. Kalau kepolisian menilai ada tindak pidana maka proses itu akan berlanjut

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
FERRY IRWANDI TERANCAM DILAPORKAN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Dave Laksono merespons soal rencana pelaporan Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring terhadap Aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya. 

Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan