Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
FERRY IRWANDI TERANCAM DILAPORKAN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Dave Laksono merespons soal rencana pelaporan Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring terhadap Aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.