Minggu, 10 Mei 2026

Demo di Jakarta

Pengacara Delpedro Marhaen Upayakan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan

Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JENGUK DELPEDRO - Keluarga dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba untuk menjenguk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai terangka kasus provokasi dalam aksi anarkis akhir Agustus lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku pengacara Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengupayakan penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk menggugat tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sah, terutama terkait penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca juga: Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Susanti: Pola Membungkam Pengkritik Sedang Dilakukan

"Kami akan terus melakukan pendampingan di tahapan penyidikan ini, mungkin menimbang hak yang diberikan pada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.

Baca juga: Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

Penangguhan penahanan adalah proses hukum di mana seorang tersangka atau terdakwa yang sedang ditahan dapat memohon agar penahanannya ditunda atau dihentikan sementara, meskipun masa penahanan yang sah belum berakhir.

Saat ini pihaknya masih menantikan hasil penangguhan tersebut.

Alif Fauzi menuturkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus diputuskan dahulu oleh atasan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Dia menilai, pasal yang disangkakan terhadap Direktur Lokataru dan lainnya itu tak ada hubungannya dengan aksi demo kemarin. 

Aksi demo itu sejatinya wujud realitas yang dirasakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan pemajuan kesejahteraan rakyat.

"Ini juga diatur soal hak kunjungan itu di Perkapolri 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Pasalnya ini sifatnya, bentuknya adalah penghasutan, tapi kita lihat ini tidak ada korelasi, tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas," imbuhnya.

Sejalan dengan kunjungan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra terhadap Delpedro Marhaen pada Selasa (9/9/2025), Alif Fauzi juga mendorong terpenuhinya hak tahanan.

Sebabnya selain Delpedro, ada juga para aktivis lain yang ditangkap Polda Metro Jaya antara lain Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, hingga Muzaffar Salim.

"Pak Yusril kemarin menjamin ada HAM harus dijamin karena Delpedro dan kawan-kawan sekarang statusnya sebagai tahanan Polda Metro Jaya, kami mendorong agar diberikan akses kunjungan bagi siapapun terhadap Delpedro dan kawan-kawan di rutan," katanya.

Baca juga: Menko Yusril: Advokat Harus Maksimal Dampingi Tahanan Demo Termasuk Delpedro

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Yusril didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan tampak berdialog dengan Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo 28-30 Agustus 2025.

"Saya menyempatkan untuk berdialog dengan Delpedro yang ditahan dengan sangkaan penghasutan, dia merasa senang dan berterimakasih kami datang menjenguknya," ungkapnya kepada wartawan.

Dari hasil dialog, Yusril mengaku Delpedro banyak melakukan aktivitas membaca buku berkaitan hukum tata negara.

Tak jarang buku-buku itu merupakan statement-statement dari Yusril yang dibaca oleh Delpedro.

"Dia meminta buku-buku agar bisa mendalami hukum tata negara jika nanti sudah keluar dari tahanan," papar Yusril.

Menurut Yusril, Delpedro sebagai aktivis harus melakukan perlawanan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.

"Kami menghormati pendiriannya itu, tentu dia harus melakukan pembelaan dengan cara-cara elegan," tukasnya.

Yusril atas nama pemerintah sudah berpesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri agar tahanan aksi demo diberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

"Saya berharap para advokat yang mendampingi dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," pungkas Yusril.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya. Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi. 

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung. 

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi. 

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan. 

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Ade Ary menuturkan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami punya SOP komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku. Secara secara profesional dan proporsional," tandas dia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved