Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Tidak Memberatkan Pengemudi Ojol dengan Kewajiban Asuransi Berlapis
Adian Napitupulu menilai pengemudi ojek online tengah menghadapi beban finansial yang tidak wajar akibat kewajiban membayar berlapis asuransi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
"Jangan biarkan aplikator mengambil lebih banyak," tandas anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Adian menambahkan, Komisi V DPR telah menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan aplikator pada akhir bulan ini.
Dia berharap jadwal tersebut tidak berubah agar persoalan ini dapat segera dibahas dan dicarikan solusi.
Aplikator ojol adalah perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi online yang menghubungkan pengguna dengan pengemudi ojek online (ojol).
Contoh aplikator yang populer di Indonesia antara lain Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.