Kamis, 11 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

KJP Plus Tahap 2 Mulai Dicairkan Secara Bertahap, Ini Cara Mencairkan dan Besaran Bantuannya

Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 mulai dapat dicairkan secara bertahap, simak cara mencairkannya dan besaran bantuannya.

|
Hasil Olah AI/gemini.com
KJP PLUS CAIR - Ilustrasi siswa SD menerima bantuan dana bantuan dengan menyerahkan kartu KJP PLUS DKI Jakarta dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Selasa (2/9/2025). Berikut cara mencairkan dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - KJP Plus tahap 2 mulai dapat dicairkan secara bertahap.

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 untuk periode bulan ini dilaksanakan mulai 10 September 2025.

KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.

Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Mengutip dari Instagram @dkijakarta, penerima KJP Plus Tahap 2 untuk pencairan bulan September 2025 ada sebanyak 707.513 peserta didik.

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus tahap 2 Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Baca juga: KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis akan Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

SD/MI

  • Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan

SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan

SMA/MA

  • Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan

PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Baca juga: KJP Plus Bulan September 2025 Kapan Cair? Ini Cara Cek dan Perkiraannya

Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan