Bantuan Langsung Tunai
KJP Plus Tahap 2 Mulai Dicairkan Secara Bertahap, Ini Cara Mencairkan dan Besaran Bantuannya
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 mulai dapat dicairkan secara bertahap, simak cara mencairkannya dan besaran bantuannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - KJP Plus tahap 2 mulai dapat dicairkan secara bertahap.
Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 untuk periode bulan ini dilaksanakan mulai 10 September 2025.
KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.
Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.
Mengutip dari Instagram @dkijakarta, penerima KJP Plus Tahap 2 untuk pencairan bulan September 2025 ada sebanyak 707.513 peserta didik.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus tahap 2 Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Baca juga: KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis akan Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Baca juga: KJP Plus Bulan September 2025 Kapan Cair? Ini Cara Cek dan Perkiraannya
Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca juga: Beasiswa BSI Scholarship Talenta 2025 bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Beri Bantuan UKT Rp5 Juta
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
- Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran (tahap 2)
- Setelah itu klik tombol “Cek”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 dari peserta.
Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Alur dan Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk Penerima Baru
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.