Kamis, 11 September 2025

Calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono Tekankan Keseimbangan HAM dan Perlindungan Keamanan Publik

Alimin menyinggung Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur bahwa publik berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Alimin Ribut Sujono, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung, di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan pentingnya menemukan titik keseimbangan antara jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perlindungan keamanan publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Alimin Ribut Sujono, menegaskan pentingnya menemukan titik keseimbangan antara jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perlindungan keamanan publik.

Hakim Agung adalah pejabat tinggi dalam sistem peradilan Indonesia yang bertugas di Mahkamah Agung (MA) — lembaga peradilan tertinggi di negara ini.

Baca juga: Momen Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Mengaku Bingung Jawab Pertanyaan Anggota Komisi III DPR

Mereka memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, konsistensi hukum, dan integritas sistem peradilan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

“Kalau kita baca Pasal 28I ayat 5, prinsip negara hukum yang demokratis itu disebutkan adalah untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia. Pelaksanaan HAM dijamin dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Alimin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, instrumen hukum dalam UUD 1945 Pasal 28 secara tegas mengatur HAM, yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. 

Namun, di sisi lain, menurutnya, perlindungan terhadap keamanan publik juga tidak kalah penting.

“Mengapa perlu perlindungan keamanan publik? Karena tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara itu tujuannya adalah adanya keteraturan dalam kehidupan bernegara,” ucapnya.

Alimin menyinggung Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur bahwa publik berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman.

“Publik menghendaki apa yang disebut Pasal 28J, yaitu perlindungan dari ancaman kekerasan, kejahatan, konflik sosial, terorisme, serta menjaga stabilitas keamanan publik dan ketertiban umum,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa HAM dan keamanan publik merupakan dua hal yang sering kali berseberangan. 

“Hak asasi manusia itu sifatnya individual, sementara perlindungan publik sifatnya komunal,” ucapnya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Bonifasius Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter, Singgung Serangan Israel ke Gaza

Ia menuturkan, ada pihak yang berpendapat bahwa HAM harus lebih diutamakan sebagai pilar negara demokrasi. 

“Pendapat tidak boleh dibungkam, unjuk rasa tidak boleh dibungkam, karena dengan demikian membungkam pendapat akan mengakibatkan demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Alimin.

Namun, menurutnya, ada pula pandangan yang menekankan bahwa keamanan publik harus menjadi prioritas utama. 

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan