Kamis, 28 Agustus 2025

Calon Hakim Agung

DPR Tak Persoalkan Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Nasir Djamil tak mempersoalkan mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Hakim Agung.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ila
CALON HAKIM AGUNG - Nurul Ghufron usai menjalani sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, tak mempersoalkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, tak mempersoalkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.

Nasir menegaskan, pihaknya menghormati proses seleksi calon hakim agung yang saat ini masih berjalan. 

Baca juga: KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung Tahun 2025

"Terlepas dari berbagai catatan yang dimiliki oleh Nurul Ghufron selama menjabat komisioner KPK, kami menghormati proses seleksi yang saat ini berlangsung. Apalagi ini kan masih tahap administrasi," kata Nasir saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, seleksi administratif hanyalah satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.

Nasir menyebut, Komisi III DPR RI akan melihat langsung kapabilitas para calon melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang menjadi tahapan berikutnya.

"Prinsipnya kami menunggu para calon hakim agung itu di DPR. Semoga Nurul Ghufron menjadi salah satu rombongan yang akan ikut di dalamnya," ujarnya.

Munculnya nama Nurul Ghufron sebagai salah satu calon hakim agung mendapatkan sorotan dari publik. 

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung

Sebab, selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Ghufron tercatat pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon pimpinan KPK. 

Dia juga menggugat perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Tak hanya itu, Ghufron juga pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dia dinyatakan melanggar etik karena terbukti menggunakan pengaruh jabatannya untuk membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian ke daerah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan