Calon Hakim Agung
DPR Tak Persoalkan Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
Nasir Djamil tak mempersoalkan mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Hakim Agung.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, tak mempersoalkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Nasir menegaskan, pihaknya menghormati proses seleksi calon hakim agung yang saat ini masih berjalan.
Baca juga: KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung Tahun 2025
"Terlepas dari berbagai catatan yang dimiliki oleh Nurul Ghufron selama menjabat komisioner KPK, kami menghormati proses seleksi yang saat ini berlangsung. Apalagi ini kan masih tahap administrasi," kata Nasir saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, seleksi administratif hanyalah satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.
Nasir menyebut, Komisi III DPR RI akan melihat langsung kapabilitas para calon melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang menjadi tahapan berikutnya.
"Prinsipnya kami menunggu para calon hakim agung itu di DPR. Semoga Nurul Ghufron menjadi salah satu rombongan yang akan ikut di dalamnya," ujarnya.
Munculnya nama Nurul Ghufron sebagai salah satu calon hakim agung mendapatkan sorotan dari publik.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung
Sebab, selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Ghufron tercatat pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon pimpinan KPK.
Dia juga menggugat perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Tak hanya itu, Ghufron juga pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dia dinyatakan melanggar etik karena terbukti menggunakan pengaruh jabatannya untuk membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian ke daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.