Sabtu, 13 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kapusdatin BPH Diperiksa KPK, Dalami Data Faktual Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi untuk mendalami data faktual pelaksanaan haji. 

|
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DUGAAN KORUPSI KUOTA HAJI - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data faktual pelaksanaan ibadah haji dengan memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moh Hasan Afandi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data faktual pelaksanaan ibadah haji dengan memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moh Hasan Afandi. 

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) adalah unit strategis di berbagai kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan sistem teknologi informasi secara terintegrasi. 

Baca juga: KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Tugas utamanya adalah memastikan bahwa data yang dimiliki instansi pemerintah dapat diakses, dikelola, dan dimanfaatkan secara efisien dan aman.

Pemeriksaan Moh Hasan Afandi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan kuota tambahan haji periode 2023–2024.

 

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menggali rincian data terkait pembagian kuota tambahan yang menjadi sumber masalah.

"Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu pula yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Selain pembagian kuota, KPK juga menelusuri dugaan praktik penipuan terhadap jemaah. 

Baca juga: KPK Ungkap Niat Jahat di Balik Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024, Ada Pertemuan Rahasia

Menurut Budi, penyidik mendalami laporan mengenai adanya jemaah yang telah membayar paket haji furoda (non-kuota resmi), namun pada kenyataannya diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus.

"Termasuk fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu," ungkap Budi.

Penyidik juga ingin memastikan apakah fasilitas yang diterima jemaah tersebut sesuai dengan standar haji furoda yang mereka bayar, atau justru diturunkan kualitasnya (downgrade).

Pemeriksaan terhadap Hasan Afandi, yang tiba di KPK sekitar pukul 09.44 WIB, menjadi salah satu langkah KPK untuk membongkar skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari perubahan alokasi 20.000 kuota haji tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024. 

Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 kuota. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan